Skip to main content

Mengenal e-Faktur CTAS di Accurate Online

Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Product Enablement Consultant

Seiring dengan perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan pada layanan digitalnya, termasuk melalui sistem Coretax.

Untuk menyesuaikan dengan sistem terbaru tersebut, Accurate Online sudah menyediakan fitur e-Faktur CTAS yang memungkinkan proses pengunggahan Faktur Pajak dilakukan secara lebih terintegrasi dengan layanan pajak terbaru dari DJP.

Melalui fitur e-Faktur CTAS, Kamu bisa melakukan upload Faktur Pajak PPN langsung ke sistem Coretax DJP tanpa perlu melakukan proses input ulang atau ekspor-impor data secara manual.

Fitur ini dapat diakses melalui menu Smartlink Tax pada data usaha di Accurate Online dan terintegrasi dengan layanan Pajak.io sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Bagi pengguna yang sebelumnya telah menggunakan Smartlink e-Faktur Pajak.io, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk beralih ke e-Faktur CTAS. Proses ini memastikan bahwa data penandatangan faktur serta pihak yang berwenang sudah terdaftar dan dapat digunakan dalam sistem baru.

Berikut ini hal yang perlu Kamu lakukan saat beralih dari e-Faktur sebelumnya ke e-Faktur CTAS di Accurate Online.

Cara melakukan peralihan e-Faktur Ke e-Faktur CTAS Pajak.io

1. Tambahkan PIC dan penandatangan melalui Pajak.io

  • Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menambahkan PIC (Person in Charge) serta Penandatangan Faktur melalui situs Pajak.io.
  • Penambahan ini diperlukan agar pihak yang berwenang dalam penerbitan faktur pajak dapat dikenali oleh sistem.
  • Kamu dapat mengikuti panduan lengkapnya di sini.
  • Setelah proses penambahan PIC dan Penandatangan selesai dilakukan, silakan login ke Accurate Online melalui halaman accurate.id.
  • Pastikan Kamu menggunakan akun pengguna yang memiliki akses ke fitur Smartlink Tax pada database Accurate Online.
  • Selanjutnya buka data usaha Accurate Online yang akan digunakan.
  • Kemudian masuk ke menu Smartlink Tax dan klik e-Faktur CTAS.
  • Sistem akan secara otomatis menghubungkan fitur e-Faktur CTAS dengan NPWP yang sama dengan fitur e-Faktur sebelumnya.

fitur e-Faktur CTAS

4. Buka pengaturan pihak berwenang e-Faktur

  • Pada halaman e-Faktur CTAS, silakan masuk ke menu Pengaturan.
  • Kemudian klik menu Pihak Berwenang e-Faktur untuk menambahkan data penandatangan faktur dan pembuat faktur yang akan digunakan pada sistem.

fitur e-Faktur CTAS

5. Lengkapi data penandatangan dan pembuat faktur

  • Selanjutnya isi data Penandatangan Faktur dan Pembuat Faktur sesuai dengan informasi yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, kemudian klik Simpan untuk menyimpan pengaturan tersebut.

fitur e-Faktur CTAS

6. Periksa daftar penandatangan dan pembuat faktur

  • Setelah data berhasil disimpan, informasi Penandatangan Faktur dan Pembuat Faktur akan muncul pada halaman Daftar Data Penandatangan Faktur & Pembuat Faktur.
  • Dengan begitu, pihak yang berwenang sudah siap digunakan dalam proses penerbitan faktur pajak.

fitur e-Faktur CTAS

7. Mulai upload faktur pajak keluaran

  • Setelah seluruh pengaturan selesai dilakukan, Kamu sudah dapat mulai melakukan upload Faktur Pajak Keluaran melalui fitur e-Faktur CTAS Pajak.io di Accurate Online.
  • Proses ini akan membantu Kamu mengirimkan data faktur pajak ke sistem DJP dengan lebih cepat dan terintegrasi.