Cara Mencatat Beban Gaji Dikenakan PPh 21 di Accurate Online
Sekarang, proses penggajian di perusahaan sudah tidak ribet lagi karena adanya fitur pengelolaan PPh 21 secara otomatis di Accurate Online!
Jika gaji karyawan sudah terkena PPh 21, Kamu tidak perlu menghitungnya manual atau takut keliru, karena sistem akan langsung menghitung potongan pajak, menampilkan gaji bruto, nilai pajak, dan gaji nett secara akurat dalam satu transaksi.
Fitur ini akan membuat pencatatan keuangan Kamu menjadi lebih transparan, rapi, serta memudahkan saat audit dan laporan pajak.
Yuk, ikuti langkah-langkah mudah pencatatan beban gaji dengan PPh 21 di Accurate Online berikut ini!
Cara mencatat beban gaji dikenakan PPh 21:
Ilustrasi penggajian
- Nama Karyawan: Aulia Alfira
- Status Pekerja: Pegawai Tetap
- Status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin dan tanpa tanggungan)
- Gaji Pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan Makan: Rp 1.000.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 1.500.000
- Total Penghasilan Bruto: Rp 12.500.000
- PPh 21 TER Kategori A: 4%
- Catatan: Tarif sesuai PP No. 58 Tahun 2023
1. Mengaktifkan fitur PPh 21 pada data karyawan
- Buka menu Perusahaan lalu pilih fitur Karyawan.

- Pilih nama karyawan yang ingin dikenakan PPh 21.

- Klik tab Pajak Penghasilan, lalu centang opsi Dikenakan PPh 21.
- Lengkapi data NPWP, Status Pekerja, dan Status PTKP sesuai identitas karyawan.

2. Membuat catatan gaji karyawan
- Masuk ke menu Buku Besar lalu klik Pencatatan Gaji.

- Lengkapi info Tipe Pembayaran, Bulan, Tanggal, dan Jatuh Tempo gaji.

- Pilih karyawan yang ingin dicatat, lalu lengkapi detail gaji pokok, tunjangan, serta iuran/potongan jika ada.



- Nilai PPh 21 akan otomatis dihitung oleh sistem berdasarkan tarif dan penghasilan bruto.
- Contoh: Dengan pendapatan bruto Rp 12.500.000, PPh 21 sebesar Rp 500.000 dipotong otomatis, sehingga gaji nett jadi Rp 12.000.000.
- Buka tab Info Lainnya, lalu pilih akun Hutang Beban (pastikan akun ini sudah diatur dengan tipe Liabilitas Jangka Pendek atau ikuti tutorialnya di sini untuk membuatnya akun tersebut).

- Masukkan juga Akun Utang PPh 21 yang sudah dibuat.

- Sesuaikan tanggal jatuh tempo PPh jika diperlukan, lalu klik Simpan.

3. Cek jurnal
- Setelah pencatatan selesai, Accurate Online akan langsung membentuk jurnal beban gaji & PPh 21 secara otomatis, sehingga akan memudahkan Anda dalam melakukan rekonsiliasi dan membuat laporan.

Dengan fitur ini, mengatur gaji karyawan yang sudah terkena PPh 21 jadi semakin simpel, cepat, dan anti salah perhitungan!