Skip to main content

Cara Mencatat PPh 29 di Accurate Online

Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Product Enablement Consultant

Pajak Penghasilan Badan, khususnya PPh Pasal 29, merupakan pajak yang timbul apabila jumlah pajak terutang dalam satu periode lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya (misalnya melalui PPh Pasal 25).

Oleh karena itu, pencatatannya harus dilakukan dengan tepat agar laporan keuangan menunjukkan kewajiban pajak yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam Accurate Online, proses pencatatan PPh 29 dilakukan melalui 2 tahap utama, yaitu pengakuan beban pajak dan pembayaran (penyetoran) pajak ke DJP.

Dengan mengikuti tahapan ini, Kamu bisa bahwa memastikan nilai pajak tercatat dengan benar pada Laporan Laba/Rugi maupun laporan keuangan lainnya.

Berikut langkah-langkah untuk mencatat Pajak Penghasilan (PPh 29) di Accurate Online.

Cara mencatat Pajak Penghasilan (PPh 29):

1. Catat pengakuan beban pajak penghasilan badan usaha

Lakukan pencatatan pengakuan pajak melalui formulir Jurnal Umum yang dapat diakses dari menu Buku Besar.

Sebagai contoh:

  • Nilai PPh 25 yang telah dibayarkan sebelumnya adalah Rp 500.000
  • Berdasarkan perhitungan pajak, total PPh Badan Usaha adalah Rp 1.500.000

Selisih tersebut akan menjadi PPh 29 yang masih harus dibayarkan.

mencatat PPh 29

mencatat PPh 29

2. Catat pembayaran pajak penghasilan ke DJP

  • Setelah melakukan pengakuan beban pajak, langkah berikutnya adalah mencatat pembayaran pajak.
  • Masuk ke menu Kas/Bank, kemudian pilih fitur Pembayaran untuk mencatat penyetoran pajak ke DJP.
  • Selain melalui Kas/Bank, pencatatan pembayaran juga dapat dilakukan melalui formulir Jurnal Umum sesuai kebutuhan pencatatan perusahaan.

mencatat PPh 29

mencatat PPh 29

mencatat PPh 29

Catatan:

  • Agar akun Pajak Penghasilan dapat tampil pada Laporan Laba/Rugi, pastikan pengaturan akun sudah sesuai.

  • Jika pada data usaha Accurate Online Kamu belum tersedia akun berikut:

    • Beban Pajak Penghasilan

    • PPh Pasal 25

    • PPh Pasal 29

  • Maka buat terlebih dahulu melalui menu Buku Besar > Akun Perkiraan dengan tipe akun sebagai berikut:

    • PPh Pasal 25 → Tipe akun Aset Lancar Lainnya

    • PPh Pasal 29 → Tipe akun Kewajiban Jangka Pendek

    • Pajak Penghasilan → Tipe akun Beban Lainnya atau Beban

Penggunaan tipe akun yang tepat membantu Kamu agar bisa memastikan nilai pajak tersaji dengan benar pada laporan keuangan.