Skip to main content

Cara mencatat PPh 23 penjualan jasa di Accurate Online

Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Product Enablement Consultant

Dalam kegiatan operasional perusahaan jasa, terdapat transaksi penjualan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pelanggan saat melakukan pembayaran. Oleh karena itu, pencatatan transaksi tersebut di Accurate Online harus dilakukan dengan tepat agar laporan keuangan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini langkah-langkah membuat transaksi Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPh 23 :

Cara mencatat PPh 23 penjualan jasa:

1. Buat Jenis Pajak PPh 23 sesuai tipe jenis jasa yang dipakai

  • Klik Menu Perusahaan
  • Klik Menu Pajak

mencatat PPh 23 penjualan jasa

  • Klik Simbol “+” (Data Baru).

mencatat PPh 23 penjualan jasa

  • Isi Informasi Pajak, Contoh dibawah adalah untuk tipe jasa sertifikasi digital marketing yang dikenakan tarif pajak 2%.
  • Lalu tentukan akun pajak penjualannya dengan tipe akun aset lancar lainnya, dan akun pajak pembelian dengan tipe akun liabilitas jangka pendek dan Simpan.

mencatat PPh 23 penjualan jasa

2. Buat data persediaan Jasa

  • Klik Menu Persediaan
  • Klik Menu Barang dan Jasa

mencatat PPh 23 penjualan jasa

  • Isi Informasi Umum Jasa dan Pilih Jenis Barang adalah Jasa

mencatat PPh 23 penjualan jasa

  • kemudian ke tab Penjualan/Pembelian, pada bagian Pajak Penjualan & Pembelian, di kolom PPh pilih Jasa Sertifikasi Digital Marketing yang telah dibuat pada poin 1.

mencatat PPh 23 penjualan jasa

3. Selanjutnya buat transaksi Faktur Penjualan

  • Buka Menu Faktur Penjualan

mencatat PPh 23 penjualan jasa

  • Buat Faktur Penjualan dengan Jasa yang dimaksud, yaitu pada contoh adalah Jasa Sertifikasi Digital Marketing, isikan harga jasa yang dikenakan maka pada Formulir Transaksi Faktur Penjualan akan tampil nilai PPh 23 yang akan dipotong/dikenakan.

mencatat PPh 23 penjualan jasa

  1. Pemotongan PPh 23 baru akan dijurnal pada saat membuat transaksi Penerimaan Penjualan atau Pembayaran Pembelian atas transaksi Faktur Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPh 23 tersebut.

mencatat PPh 23 penjualan jasa

mencatat PPh 23 penjualan jasa

mencatat PPh 23 penjualan jasa

Catatan : Jika nilai yang tampil di kotak PPh 23 bukan senilai 2% atau tidak sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan pada menu Pajak, lakukan pengecekan ke Data Pelanggan/Pemasok, pastikan sudah diisikan NPWP-nya. Dan lakukan pengecekan melalui menu Pengaturan > Preferensi > Pajak pada tab Informasi Pajak pastikan sudah mengisikan NPWP perusahaan.