Cara mencatat PPh 23 penjualan jasa di Accurate Online
Dalam kegiatan operasional perusahaan jasa, terdapat transaksi penjualan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pelanggan saat melakukan pembayaran. Oleh karena itu, pencatatan transaksi tersebut di Accurate Online harus dilakukan dengan tepat agar laporan keuangan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini langkah-langkah membuat transaksi Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPh 23 :
Cara mencatat PPh 23 penjualan jasa:
1. Buat Jenis Pajak PPh 23 sesuai tipe jenis jasa yang dipakai
- Klik Menu Perusahaan
- Klik Menu Pajak

- Klik Simbol “+” (Data Baru).

- Isi Informasi Pajak, Contoh dibawah adalah untuk tipe jasa sertifikasi digital marketing yang dikenakan tarif pajak 2%.
- Lalu tentukan akun pajak penjualannya dengan tipe akun aset lancar lainnya, dan akun pajak pembelian dengan tipe akun liabilitas jangka pendek dan Simpan.

2. Buat data persediaan Jasa
- Klik Menu Persediaan
- Klik Menu Barang dan Jasa

- Isi Informasi Umum Jasa dan Pilih Jenis Barang adalah Jasa

- kemudian ke tab Penjualan/Pembelian, pada bagian Pajak Penjualan & Pembelian, di kolom PPh pilih Jasa Sertifikasi Digital Marketing yang telah dibuat pada poin 1.

3. Selanjutnya buat transaksi Faktur Penjualan
- Buka Menu Faktur Penjualan

- Buat Faktur Penjualan dengan Jasa yang dimaksud, yaitu pada contoh adalah Jasa Sertifikasi Digital Marketing, isikan harga jasa yang dikenakan maka pada Formulir Transaksi Faktur Penjualan akan tampil nilai PPh 23 yang akan dipotong/dikenakan.

- Pemotongan PPh 23 baru akan dijurnal pada saat membuat transaksi Penerimaan Penjualan atau Pembayaran Pembelian atas transaksi Faktur Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPh 23 tersebut.



Catatan : Jika nilai yang tampil di kotak PPh 23 bukan senilai 2% atau tidak sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan pada menu Pajak, lakukan pengecekan ke Data Pelanggan/Pemasok, pastikan sudah diisikan NPWP-nya. Dan lakukan pengecekan melalui menu Pengaturan > Preferensi > Pajak pada tab Informasi Pajak pastikan sudah mengisikan NPWP perusahaan.