Cara Menutup Perintah Kerja yang Belum Selesai di Accurate Online
Dalam proses manufaktur, tidak semua produksi selalu berjalan hingga selesai sesuai rencana. Ada kalanya proses produksi harus dihentikan di tengah jalan karena berbagai alasan, seperti perubahan rencana produksi, keterbatasan bahan baku, kesalahan perencanaan, atau keputusan manajemen untuk tidak melanjutkan produksi tersebut.
Pada kondisi seperti ini, transaksi Perintah Kerja yang sudah dibuat tetap perlu ditangani agar tidak terus dianggap sebagai proses produksi yang masih berjalan.
Accurate Online sudah menyediakan fitur untuk menutup Perintah Kerja yang tidak akan dilanjutkan lagi, sehingga sistem akan menganggap proses produksi tersebut telah selesai dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan menutup Perintah Kerja, Kamu bisa menjaga data produksi tetap rapi dan memastikan tidak ada transaksi produksi yang tertinggal atau masih berstatus aktif di sistem.
Berikut ini cara untuk menutup Perintah Kerja yang belum selesai di Accurate Online.
Cara menutup perintah kerja yang belum selesai:
1. Buka menu perintah kerja pada modul manufaktur
- Langkah pertama, silakan masuk ke menu Manufaktur, kemudian klik Perintah Kerja untuk membuka daftar transaksi Perintah Kerja yang tersedia pada data usaha Accurate Online Kamu.

2. Pilih transaksi perintah kerja yang tidak akan dilanjutkan
- Setelah daftar Perintah Kerja terbuka, cari dan pilih transaksi Perintah Kerja yang proses produksinya tidak akan dilanjutkan lagi.
- Klik transaksi tersebut untuk membuka detail Perintah Kerja yang ingin ditutup.

3. Aktifkan status tidak dapat diproses lagi
- Pada halaman transaksi Perintah Kerja, buka tab Info Lainnya.
- Kemudian centang opsi “Ya, tidak dapat diproses lagi”, yang menandakan bahwa transaksi Perintah Kerja tersebut tidak akan dilanjutkan dalam proses produksi. Setelah itu, klik Simpan untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan.

4. Perintah kerja berubah status menjadi ditutup
-
Setelah transaksi Perintah Kerja ditutup, maka sistem Accurate Online akan menganggap proses produksi tersebut telah selesai dan tidak dapat diproses kembali.
-
Jika rentang waktu Perintah Kerja tidak diaktifkan atau sudah melewati masa rentang waktunya, maka transaksi Perintah Kerja tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan proses produksi seperti:
- Pengambilan Bahan Baku
- Tahapan Proses
- Penyelesaian Barang Jadi
-
Selain itu, status Perintah Kerja akan berubah menjadi Ditutup, sehingga transaksi tersebut tidak lagi dianggap sebagai proses produksi yang sedang berjalan.
