Cara Mengisi Informasi Data Pajak Perusahaan di Accurate Online Lewat Menu Preferensi
Buat kamu pengguna Accurate Online, mengatur informasi perpajakan perusahaan itu sangatlah penting, apalagi kalau kamu sudah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Di Accurate Online, kamu bisa menginput semua data pajak perusahaan langsung dari menu Preferensi, dan semuanya akan tercatat rapi serta otomatis ke sistem transaksi kamu.
Dengan mengisi data pajak perusahaan, kamu akan mendapatkan manfaat seperti:
- Menghindari kesalahan input NPWP atau nomor faktur
- Agar data pajak di transaksi (terutama faktur penjualan) langsung otomatis tampil sesuai aturan
- Tidak perlu input ulang setiap kali bikin invoice
- Persiapan kalau kamu mau generate e-Faktur langsung dari Accurate
Nah, di artikel ini kita bakal bahas langkah-langkah buat ngisi informasi pajak perusahaan dengan benar lewat fitur Pajak di Preferensi.
Sebelum mulai isi data pajak, pastikan kamu:
- Sudah login ke Accurate Online
- Punya akses sebagai Administrator
- Sudah membuka data usaha yang sesuai
Jika sudah, mari kita masuk ke pembahasan intinya:
Cara mengisi data pajak perusahaan:Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Menu Preferensi
- Login ke https://accurate.id
- Pilih data usaha yang aktif
- Klik menu Pengaturan dan pilih submenu Preferensi
H2: 2. Masuk ke Tab “Pajak”
- Setelah masuk ke Preferensi, klik tab Pajak
- Di sinilah kamu bakal isi semua informasi terkait pajak perusahaan kamu
Data yang harus diisi:
A. Info Perusahaan
Bagian pertama yang harus kamu isi adalah informasi dasar yang udah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Nama: Nama perusahaan sesuai dokumen pajak resmi
- Tanggal Pengukuhan Pajak: Tanggal dikukuhkan sebagai PKP (jika kamu PKP)
- No. Pengukuhan: Nomor resmi pengukuhan PKP dari DJP
- Tipe Usaha: Pilih jenis usaha kamu (dagang, jasa, manufaktur, dsb)
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
- KLU: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang ditentukan oleh DJP
- NITKU: Nomor Induk Tunggal Kegiatan Usaha
Pastikan semua data diisi sesuai dengan yang tercantum di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pajak kamu.
B. Alamat
Masukkan alamat perusahaan yang terdaftar secara pajak.
- Pastikan alamat sama persis dengan dokumen pajak
- Jangan pakai alamat domisili jika tidak terdaftar di DJP
- Cantumkan kelurahan, kecamatan, kota, dan kode pos dengan lengkap
C. Pengaturan lainnya
Setelah data utama diisi, lanjut ke pengaturan tambahan.
1. Menggunakan Alamat untuk Pajak
Kamu bisa pilih salah satu dari:
- Pajak Pelanggan: Alamat pelanggan diambil dari data pajak mereka
- Faktur Penjualan: Alamat diambil dari alamat faktur penjualan biasa
Pilihan ini menentukan alamat mana yang tampil di faktur pajak kamu.
2. Referensi e-Faktur
- Sertakan No. Faktur: Kalau dicentang, maka nomor faktur pajak akan otomatis muncul di dokumen faktur penjualan
- Sertakan No. PO: Nomor purchase order pelanggan akan ikut ditampilkan
3. Default DPP 11/12
- Aktifkan opsi ini kalau kamu pakai tarif PPN 12%
- Sistem akan otomatis menggunakan DPP 11/12 saat ngitung faktur penjualan dan pembelian
DPP 11/12 ini cocok banget buat kamu yang jual barang dengan harga termasuk PPN.
Kalau semua kolom sudah diisi dan dicek ulang:
- Klik tombol Simpan di pojok kanan atas
- Sistem akan otomatis update dan menggunakan data tersebut di semua transaksi terkait
Tips mengisi data pajak secara akurat
- Gunakan data dari dokumen resmi pajak (SKT, NPWP, e-SKP)
- Pastikan NPWP kamu diisi tanpa spasi atau tanda baca
- Konsisten pakai nama dan alamat yang sama di semua laporan
- Kalau ragu, bisa konsultasi ke bagian pajak internal atau konsultan