Skip to main content

Cara Mencatat Pajak Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Marketplace Lainnya di Accurate Online

Product Specialist

Berjualan melalui marketplace atau e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, dan platform lainnya, tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Jenis pajak yang dikenakan akan mengikuti status perpajakan masing-masing wajib pajak, misalnya PPh Final UMKM atau PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Di Accurate Online, transaksi penjualan dari marketplace tetap dicatat sebagai Penjualan. Sementara itu, biaya yang dipotong oleh marketplace, seperti biaya layanan, komisi, atau biaya administrasi, dapat dicatat sebagai akun Beban sehingga nilai penjualan dan biaya marketplace dapat dipisahkan dengan jelas.

Berikut penjelasan mengenai pencatatan pajak penjualan marketplace di Accurate Online.

Pencatatan PPh Final UMKM (0,5%)

Apabila usaha Kamu masih menggunakan skema PPh Final UMKM, transaksi penjualan di Accurate Online tetap dicatat seperti transaksi penjualan pada umumnya. Accurate Online tidak menghitung PPh Final secara otomatis karena besarnya pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan status masing-masing wajib pajak.

Pengenaan PPh Final UMKM 0,5% mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021).

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Transaksi penjualan tidak otomatis menghitung PPh Final UMKM 0,5%.
  • Nilai PPh Final dihitung sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kemudian dicatat pada saat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Pencatatan PPh Final dapat dilakukan melalui transaksi Kas & Bank atau Jurnal Umum, sesuai dengan kebijakan pencatatan perusahaan.

Jurnal pengakuan beban PPh Final

Saat mengakui beban pajak:

Debit : Beban PPh Final (Tipe Akun: Beban Lain-Lain)
Kredit : Utang Pajak (Tipe Akun: Liabilitas Jangka Pendek)

Saat melakukan pembayaran pajak:

Debit : Utang Pajak
Kredit : Kas/Bank

Untuk mengetahui langkah-langkah pencatatannya secara lebih rinci, silakan baca panduan Cara Mencatat Pajak UMKM 0,5% di Accurate Online.

Pencatatan PPN penjualan

Apabila perusahaan telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka transaksi penjualan melalui marketplace tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

1. Aktifkan PPN pada barang dan jasa

  • Aktifkan pengaturan PPN pada master Barang & Jasa yang digunakan pada transaksi penjualan.

image1

2. Lakukan transaksi penjualan

  • Setelah PPN diaktifkan, Accurate Online akan menghitung PPN Keluaran secara otomatis pada transaksi penjualan. Nilai PPN tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pelaporan pajak.

image2

Catatan:

  • Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu memperoleh fasilitas berupa bagian omzet sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak yang tidak dikenakan PPh Final UMKM.
  • Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan perlakuan pajak yang digunakan telah disesuaikan dengan status wajib pajak dan peraturan yang berlaku.