Skip to main content

Cara Mengatasi Akun Perkiraan Tidak Dapat Dihapus karena Telah Digunakan di Pajak

Nibras Ratna Fauziah, A.Md.A.K, CAP
Product Enablement Consultant
Dipublikasikan: 22 September 2026

image1

Jika saat menghapus akun perkiraan muncul pesan “Tidak dapat menghapus Akun Perkiraan karena telah digunakan di Pajak”, artinya akun perkiraan tersebut masih digunakan pada data pajak.

Untuk menghapus akun perkiraan tersebut, ubah terlebih dahulu akun perkiraan yang digunakan pada data pajak dengan akun perkiraan lain.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke menu Perusahaan | Pajak.

    image3

  • Pada Daftar Pajak, periksa data pajak satu per satu.

    image5

  • Pastikan akun perkiraan yang akan dihapus tidak digunakan pada kolom Akun Pajak Pembelian. Jika akun perkiraan tersebut ditemukan, klik tanda Silang (x) pada akun tersebut.

    image7

  • Pilih akun perkiraan pengganti, lalu klik Simpan.

    image6

  • Setelah itu, hapus kembali akun perkiraan tersebut.

    image4

  • Akun perkiraan tersebut berhasil dihapus.

    image2

Catatan: Setelah akun perkiraan tidak lagi digunakan pada data pajak, akun tersebut seharusnya dapat dihapus tanpa menampilkan pesan error yang sama.